Investasi ilegal merupakan isu yang dominan yang terjadi di Wilayah Nusa Tenggara Timur adalah skema yang sering terjadi seringkali dinamakan investasi bodong, tentunya kini sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
Investasi-investasi tidak berizin yang akhirnya memberikan dampak kerugian bagi masyarakat, modus operandi investasi ilegal tersebut masuk dalam kriteria Financial Crime (kejahatan keuangan) semakin mengkhawatirkan dan kini menjadi perhatian pemerintah di seluruh dunia. Kekhawatiran ini muncul karena dampak dari kejahatan keuangan khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi sangat potensial mengancam perkembangan ekonomi dan bahkan stabilitas nasional suatu Negara.
Menanggapi isu tersebut maka Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang telah dilantik oleh Gubernur NTT pada tanggal 22 Desember 2016 melaksanakan Rapat kerja Pembahasan program Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah pada tanggal 30 Maret 2017 bertempat di Restauran Suba Suka, rapat tersebut dalam rangka melakukan tindakan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan masyarakat dan pengelolaan investasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal mewaspadai penawaran-penawaran dari lembaga yang terindikasi investasi illegal. (Kominfo Provinsi NTT Tahun 2017)