Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur,
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan admistrasi dan memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang diwadahi dalam Inspektorat Daerah Tipe C