Pemerintah kabupaten Flores Timur tetap melakukan upaya pencegahan penyebarluasan corona virus disease 2019, dengan mengeluarkan intruksi Bupati nomor: SATGAS.COVID/38/FLT/XII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021.
Berikut intruksi Bupati nomor: SATGAS.COVID/38/FLT/XII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021:
Atau dapat di unduh pada file berikut: INSTRUKSI BUPATI FLOTIM NO. 38 TAHUN 2021







