Bupati Flores Timur keluarkan surat penegasan terkait Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut: