Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar. Dan Pendidikan Menengah Nomor O759/C/HK.04.01/2023 tentang Pengauatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,maka Dinas PKO Kabupaten Flores Timur sebagai Salah satu Kabupaten Kota yang telah mempunyai Regulasi terkait SPM PAUD yaitu Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Anak Usia Dini Dan dalam rangka Pengauatan Kesiapan Transisi Bersekolah dari PAUD menuju ke Sekolah Dasar Maka Pemerintah Daerah dalam Hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan Dan Olahraga menindaklanjuti dengan menyampaikan SE Kepala Dinas terkait Hal dimaksud untuk diketahui Dan ditindaklanjuti oleh Seluruh Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Kepala Sekolah Dasar, Para Pengawas Dan Penilik se Kabupaten Flores Timur untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
Pentingnya SE ini menjadi Dasar penyiapan Generasi Bersekolah yang mempunyai 6 (enam)fondasi Dasar dari PaUD ke SD, termasuk Literasi Dan Numerasi, sehingga Defenisi Siap Sekolah telah didapatkan Anak secara holistik.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur Nomor 120/PKO.420/sekret.1/2023 :