Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12847/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023, hal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- HASIL KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI
Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
- Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang dinyatakan LULUS sebagaimana pada Lampiran I
- Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Guru 2023 pada Lampiran II dan/ atau secara masing-masing dapat diakses melalui akun SSCASN pelamar.
- Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1
P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1
P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas.
L : Peserta Lulus.
L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas.
TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.
TH : Peserta Tidak Hadir.
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.