Mempertimbangkan dan mengingat Bulan Februari dan Agustus sebagai bulan operasi, maka Penjabat Bupati Flores Timur keluarkan Surat Edaran Nomor: Dinkes.440/39.a/BU/I/2024.
Mempertimbangkan dan mengingat Bulan Februari dan Agustus sebagai bulan operasi, maka Penjabat Bupati Flores Timur keluarkan Surat Edaran Nomor: Dinkes.440/39.a/BU/I/2024.