Menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 tentang lmbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan untuk
Menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 tentang lmbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan untuk