Bupati Flores Timur Menimbang:
- bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mendorong perencanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai bentuk pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa guna mengatasi permasalahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Flores Timur maka perlu disusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagai dasar pedoman dalam melaksanakan upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
- bahwa untuk melaksanakan tahapan legalisasi sebagai salah satu tahapan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045;
Draft Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Flores Timur Tahun 2025 – 2045, dapat didownload pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1SvJvQ17ZQ1pRzq1em-CXyRjxp1OffbbV/view?usp=sharing