Pemerintah Kabupaten Flores Timur Pengumuman PENGUMUMAN TENTANG DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN TENTANG DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

Merujuk pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi  PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. Peserta, Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

  1. Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2024 adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah sebagaimana pengumuman panitia seleksi nomor : BKPSDMD.800.1.2.3/384/PMP/2024 tanggal 08 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru & Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori Ii (Eks Thk-2) Dan Tenaga Non Asn Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) Badan Kepegawaian Negara Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2024.
  2. Peserta Sekesi Kompetensi PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2024 WAJIB MENCETAK KARTU TANDA PESERTA UJIAN melalui akun pelamaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan.
  3. Peserta yang memilih titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten Flores Timur di SMAN 1 Larantuka d/a. Jl. Diponegoro, Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka maupun diluar Kabupaten Flores Timur dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini..


DOWNLOAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

INTRUKSI BUPATI FLORES TIMUR NOMOR: SATGAS.COVID/38/FLT/XII/2021, TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM).INTRUKSI BUPATI FLORES TIMUR NOMOR: SATGAS.COVID/38/FLT/XII/2021, TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM).

Pemerintah kabupaten Flores Timur tetap melakukan upaya pencegahan penyebarluasan corona virus disease 2019, dengan mengeluarkan intruksi Bupati nomor: SATGAS.COVID/38/FLT/XII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021. Berikut intruksi Bupati nomor: