Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwadahi dalam
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwadahi dalam
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan admistrasi dan memberikan dukungan terhadap tugas
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah Tipe