Struktur BIdang Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Tugas Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :

Kepala Bidang Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik :

  1. Mengarahkan penyusunan rencana Kegiatan Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun rencana program berdasarkan skala prioritas untuk bahan perumusan RENSTRA unit;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program berdasarkan RENSTRA unit;
  4. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional untuk optimalisasi tugas;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama untuk tercapainya program;
  7. Merumuskan kebijakan bidang pengelolaan dan layanan informasi publik;
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan dan layanan informasi;
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan media komunikasi publik;
  10. Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria;
  11. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi;
  12. Menyelenggarakan pemantauan pada bidang pengelolaan dan layanan informasi publik;
  13. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  14. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  15. Megevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  16. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
  18. Melaporkan pelaksnaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Basilia Surat Tadon Balaweling, S.Si – Kepala Bidang Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan opini publik;
  5. Melakukan koordinasi pengelolaan opini publik;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan kepada pengelolaan opini publik;
  9. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  10. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  11. Mengevaluasi pelaksana program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya
  12. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik sesuai bidang tugasnya;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  5. Melakukan koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan pada pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  9. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  10. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  12. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  13. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sesuai bidang dan tugasnya;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Chatarina Sinthiarani Fernandez, SE – Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan media komunikasi publik;
  5. Melakukan koordinasi pengelolaan media komunikasi publik;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan pada pengelolaan media komunikasi publik;
  9. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  10. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  12. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  13. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sesuai bidang dan tugasnya;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Hapsah Hanafi, A.Md – Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik

error: Content is protected !!