Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tim Reaksi Cepat (TRC) Kebencanaan bertempat di Aula Setda Kantor Bupati Flores Timur, Kamis, 3/11.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini di buka oleh PLT. Sekda Petrus Maran, dihadiri oleh PLT. Kepala BPBD Edu Fernandez dan 41 peserta Bimtek utusan dari Kodim 1624 Flores Timur, Polres Flores Timur, Kejaksaan Negri Larantuka, Pengadilan Negri Larantuka, PLN Cabang Larantuka, KPLP Syabandar Larantuka, BMKG Flores Timur, PDAM Flores Timur dan ASN dilingkungan Pemkab Flores Timur.
Petrus Maran membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Flores Timur mengatakan Perencanaan penanggulangan kebencanaan di berbagai level masih menempatkan masyarakat sebagai sasaran. Masyarakat masih diposisikan sebagai obyek mobilisasi ketika simulasi tanggap darurat dilakukan atau korban yang harus dibantu pada saat atau pasca kejadian sebuah bencana.
Maka dari itu, lanjut Petrus Maran menakjubkan mengherankan jika partisipasi masyarakat dalam persoalan penanggulangan bencana masih tergolong rendah. Pengoptimalan sejatinya penanggulangan bencana terletak dan melekat pada struktur sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, lebih khusus mendukung pengetahuan dan kemampuan mengurangi resiko bencana.
Dikatakan, Belajar dari pengalaman kebencanaan selama ini menunjukkan bahwa bencana itu sangat dekat dengan masyarakat dan korbannya juga adalah masyarakat. Akan tetapi tanggungjawab untuk mengurangi resiko bencana tersebut masih menjadi tanggungjawab pemerintah. Padahal, menurutnya, mestinya persoalan kebencanaan ini tidak dapat dilihat sebagai tanggungjawab pemerintah saja. Merujuk pada lambang segi tiga biru pada logo BNPB dan BPBD, mengartikan bahwa tanggungjawab penanggulangan resiko bencana ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Karena itu paradigma pembangunan saat ini menempatkan pentingnya peran keterlibatan kita semua dalam upaya mengurangi resiko bencana.
“Saya berharap peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh konsentrasi, sehingga dapat mengimplementasikannya dalam urusan tanggap bencana yang mungkin saja akan terjadi di wilayah kita” ujar Petrus Maran.
Petrus Maran pada kesempatan itu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati Flores Timur, Nomor 251 tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana di Kabupaten Flores Timur kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka, Kornelis Oematan, SH.
No responses yet