Pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak Januari 2023, berada pada tahap efisiensi dan efektivitas anggaran. Dalam mengelola program dan kegiatan, ada banyak hal yang harus direvisi untuk efisiensi anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahun-tahun sebelumnya Pemerintah daerah banyak melakukan kebijakan dalam perencanaan program kegiatan. Namun pada tahun 2023 ini tidak lagi dilakukan kebijakan dalam penganggaran, karena menjadi hal wajib yang harus dialokasikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211 dan 212.
Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Pada Apel Kesadaran Bulan Pebruari 2023, bertempat di Aula Sekretariat Daerah, Jumad, 17 Pebruari 2023. Apel ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran; PLt. Asisten Administrasi Umum, Mikhael Bulet Ruron, Para Pimpinan OPD dan ASN dilingkunan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Dikatakan, ada beragam tanggapan di masyarakat terkait kebijakan refocusing anggaran yang telah ditempuh oleh pemerintah daerah selama ini. Sebagai pemimpin di daerah ini, dirinya menyadari bahwa segala kegiatan yang telah di lakukan oleh pemerintah daerah dengan dana yang telah direfocusing, semuanya untuk kepentingan pembangunan dan tidak pernah untuk membangun daerah lain. Bahkan Ia dengan tegas mengatakan pemanfaatan dana tersebut tidak pernah dianggarkan untuk kepentingan individu Bupati, Sekda maupun para Pimpinan OPD.
Karenanya semua masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah ini, diharapkan dapat memahami dan menerima refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, yang menurutnya hanyalah semata menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas anggaran, demi kemajuan daerah dan masyarakat Flores Timur. Kepada pimpinan OPD diingatkan untuk tidak perlu menanggapi berbagai isu dan komentar yang berkembang di masyarakat yang hanya ingin mengurangi kinerja pemerintah. ” Dari awal saya sudah katakan kalau kita tidak mau diatur, buat saja kantor sendiri, buat kerja sendiri, buat gaji sendiri, buat perintah diri sendiri, tapi kalau ada di birokrasi pemerintahan ada aturan yang harus kita taati bersama”, tegas Doris Rihi
Menurutnya akan ada refocusing tahap berikutnya untuk kepentingan pilkada sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri terbaru. Hal ini merupakan konsekuensi yang harus dilaksanakan demi efektivitas dan efisiensi anggaran terutama bagi Aparatur Sipil Negara yang mendukung terlaksanya Pilkada di daerah ini. Kepada ASN di daerah ini diminta untuk tetap semangat dan terus berkoordinasi membangun Flores Timur sesuai dengan koridor aturan dalam rangka mewujudkan masyarakat Flores Timur yang sejahtera.
Beberapa waktu ke depan, lanjut Doris Rihi, akan ada penugasan yang dilakukan bersama. Upaya persiapan telah dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya rencana peningkatan status RSUD dr. Hendrikus Fernandes menjadi Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) pada bulan Maret 2023. Demikian halnya Rumah Sakit (RS) Adonara saat ini menunggu keluarnya ijin operasional dari Mendagri, yang akan diikuti dengan penugasan dan penempatan tenaga medis dan ASN lainnya di rumah sakit tersebut.
Bertepatan dengan Apel kesadaran ini, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati Flores Timur kepada 129 Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur terkait purna bhakti bagi ASN yang telah mengakhiri pengabdiannya.
Penjabat Bupati Doris Rihi menyampaikan terimakasih kepada ASN yang memasuki masa purna bhakti. Ada banyak hal yang sudah dilakukan oleh para ASN tersebut, baik langsung maupun tidak langsung dalam tugas dan tanggungjawab untuk memajukan daerah dan masyarakat Flores Timur. Saat ini para ASN dapat kembali ketengah masyarakat, bersama membangun satu kehidupan baru dengan caranya masing-masing. Demikian pesan yang sama juga ditujukan untuk Para CPNS untuk selalu tekun, semangat, jujur dan disiplin dalam bekerja dengan terus memperbaharui diri dengan mempelajari berbagai peraturan dan perundang-undangan serta kode etik yang menjadi landasan pijak bagi seorang ASN dalam bekerja.
Apresiasi dan penghormatan yang sama juga diberikan kepada Jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Flores Timur yang mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI. Dengan standar penilaian Kualitas Tinggi dengan nilai 86,05. Hal ini ditandai dengan penyerahan piagam pengharagaan oleh Penjabat Bupati Doris Rihi kepada Kadis DPMPTS, Badarudin.(diskominfoflotim)
No responses yet