Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berkewajiban membuka ruang akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan bidang Komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangngan yang berlaku. Hak atas informasi publik menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah kabupaten Flores Timur telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timr Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Flores Timur.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun 2021, maka perlu untuk dibentuk PPID Pembantu untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Flores Timur. PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: diskominfo/ppid/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur berkedudukan pada Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Jalan Ile Lewotolok Kelurahan Waihali Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.

Categories:

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    PERSONEL DISKOMINFO FLOTIM

    Siaran Pers

    error: Content is protected !!