Kementrian komunikasi dan informatika Republik Indonesia memiliki layanan online yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam mendukung administrasi secara elektronik. Kegiatan administrasi yang dilakukan melalui layanan online ini memudahkan pemerintah daerah atau desa dalam melakukan berbagai administrasi ke kementrian yang dapat dilakukan secara online seperti pembuatan mail.go.id untuk perangkat daerah dan perangkat desa dan juga domain desa.

            Untuk dapat mengakses fitur – fitur seperti layanan mail.go.id dan domain desa, maka pihak terkait harus memiliki akun layanan kominfo terlebih dahulu, adapun proses pembuatannya dapat dilakukan dengan mengakses : https://layanan.kominfo.go.id/register. Proses pendaftaran akun layanan kominfo memiliki persyaratan yaitu pendaftar harus memiliki email yang nantinya akan digunakan untuk verifikasi akun oleh system.

  1. Perangkat Desa mengunjungi portal website https://layanan.kominfo.go.id/register.
  2. Perangkat Desa mengisi Form Pendaftaran dengan menginputkan data sesuai dengan form yang ditampilkan.
  3. Perangkat Desa melakukan verifikasi email dengan cara mengecek email masuk pada email yang diinputkan pada form pendaftaran. Lihat petunjuk didalam email tersebut.
  4. Perangkat Desa Kembali mengunjungi portal website namun ke halaman https://layanan.kominfo.go.id/login.
  5. Isi form login kemudian submit.

Perangkat Desa yang sudah memiliki akun layanan kominfo sudah dapat mengakses layanan yang tersedia namun belum bisa mengakses semua fitur dikarenakan harus melakukan verifikasi akun. Namun sebelum ke tahap verifikasi akun, ada baiknya perangkat desa tersebut melakukan pendaftaran mail.go.id sehingga akun perangkat desa tersebut memiliki mail.go.id, karena nantinya mail.go.id ini akan digunakan untuk tahap verifikasi akun.

Perangkat Desa yang sudah memiliki akun mail.go.id kemudian melakukan verifikasi tapi sebelum memverifikasi akun, perangkat desa harus memperbaharui terlebih dahulu profil pengguna pada menu akun pengguna.

Akun yang telah diverifikasi akan memiliki tanda centang hijau yang berarti telah diverifikasi oleh kementrian sehingga dapat menerima layanan seperti pengajuan domain desa.id. Tahap pengajuan domain desa.id akan membutuhkan beberapa dokumen seperti :

  1. SK Kepala Desa.
  2. SK Perangkat Desa.
  3. KTP Kepala Desa.
  4. Surat Kuasa.
  5. Surat Permohonan.

File-file tersebut harus diupload, masing-masing file harus lebih kecil dari 256Kb. Adapaun untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat langsung melalui websitenya.

Sekretaris Instansi (dalam hal ini sekretaris desa) mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informastika.

Nama Domain harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karakter Nama Domain harus dibuat sesuai dengan ketentuan.

Pada tahap pengisian form pendaftaran perangkat desa akan diminta untuk mengisikan name server dari server yang akan digunakan nantinya. Maka dari itu sebaiknya desa sebelumnya sudah memiliki hosting.

Kemudian, Direktur Jenderal Kemenkominfolah yang berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik. Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan.

Soal pengaktifan Nama Domain Desa, Pasal 9 Permenkominfo 5/2015 mengatur sebagai berikut:

  1. Instansi berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
  2. Instansi dapat menerbitkan peraturan yang mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
  3. Instansi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Setelah semua tahapan berhasil dikerjakan maka nantinya perangkat desa akan memiliki akun layanan kominfo, akun mail.go.id dan domain desa.id. Dan untuk detail lebih lengkapnya dapat ditanyakan melalui dinas komunikasi dan informatika daerah atau menghubungi kementrian kominfo melalui https://layanan.kominfo.go.id/hubungi-kami.

            Informasi ini diharapkan dapat membantu desa dalam menyiapkan layanan website desa sebagai salah satu bentuk layanan desa terhadap masyarakat melalui pemanfaatan teknologi website.

Catatan :

  • Didalam prosedur pengajuan domain terdapat proses pembayaran domain desa.id
  • Untuk Proses pembayaran domain tahun pertama sebesar Rp. 0,- dan tahun selanjutnya sebesar Rp. 55.000,-
  • Invoice dikirimkan melalui mail.go.id pembuat domain desa.id

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    PERSONEL DISKOMINFO FLOTIM

    Siaran Pers

    error: Content is protected !!