Tugas Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :

Yohanes Ibi Hurint,S.Sos M.Si – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur

SEKRETARIS DINAS :

  1. Mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Sub bagian berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan;
  2. Menyusun rencana program kesekretariatan berdasarkan usulan Sub bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan renstra unit;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program kesekretariatan berdasarkan renstra Dinas;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Dinas;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan Evaluasi Kinerja Dinas;
  8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan Evaluasi Kinerja unit kerja informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (IPPD) Dinas;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan Dinas;
  12. Mendistribusikan tugas kepada kepala Sub bagian sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  13. Menyelnggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  14. Mengendalikan pelaksnaan tugas administratif dan teknis operasional sekretariat dengan membimbing, mengawasi, untuk optimalisasi tugas;
  15. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian Rencana dan Program Kerja Dinas;
  16. Menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas kegiatan;
  17. Mengendalikan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat dan rumah tangga, maupun sarana dan prasarana;
  18. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  19. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  20. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  21. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
  23. Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan kepada Kepala Dinas secara lisan maupun tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Memberi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyusun rencana kebutuhan barang;
  5. Melakukan pendataan aset sesuai tahun pengadaan;
  6. Menyusun rencana anggaran dan belanja Dinas;
  7. Meneliti dan mengkaji anggaran penerimaan pendapatan, sesuai RENSTRA;
  8. Menverifikasi anggaran penerimaan dan pengeluaran, sesuai data keuangan yang akuntabel;
  9. Menyusun laporan keuangan;
  10. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan DUK, KARPEG, KARIS / KARSU, TASPEN, BAPEGTARUN;
  11. Menyiapkan dan mengoreksi bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala pegawai sesuai periode yang telah ditetapkan;
  12. Melaksanakan administrasi kepegawaian organisasi;
  13. Melaksanakan administrasi barang dan aset;
  14. Menyiapkan dan merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian;
  15. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  16. Menghimpun data pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur, sesuai usulan unit-unit kerja;
  17. Menyusun Analisis Jabatan Dinas;
  18. Menyusun Analisis Beban Kerja Dinas;
  19. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  20. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  21. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum, Keuangan dan Kepegawaian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan;
  22. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kegiatan sub bagian umum, Keuangan dan Kepegawaian;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
  24. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris, secar lisan atau tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan atasan.

Kepala Sub Bagian Program Data dan Evaluasi :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
  5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas;
  6. Menyusun Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Dinas;
  7. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahunan Dinas;
  8. Menyusun Evaluasi Kinerja Dinas;
  9. Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas;
  10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas;
  11. Menyiapkan bahan Pengawasan Melekat, Budaya Kerja dan Kinerja Keuangan berdasarkan rencana kerja;
  12. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  13. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian program, data dan evaluasi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  15. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kegiatan sub bagian program, data dan evaluasi;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris, secara lisan atau tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan atasan;
Yappy H. H. Nggonggoek,S.Sos – Kepala Sub Bagian Program Data dan Evaluasi

error: Content is protected !!