Tugas Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :
SEKRETARIS DINAS :
- Mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Sub bagian berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijakan;
- Menyusun rencana program kesekretariatan berdasarkan usulan Sub bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan renstra unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan program kesekretariatan berdasarkan renstra Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Evaluasi Kinerja Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Evaluasi Kinerja unit kerja informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (IPPD) Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengawasan melekat, Budaya Kerja dan kinerja keuangan Dinas;
- Mendistribusikan tugas kepada kepala Sub bagian sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Menyelnggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- Mengendalikan pelaksnaan tugas administratif dan teknis operasional sekretariat dengan membimbing, mengawasi, untuk optimalisasi tugas;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian Rencana dan Program Kerja Dinas;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas kegiatan;
- Mengendalikan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat dan rumah tangga, maupun sarana dan prasarana;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan kepada Kepala Dinas secara lisan maupun tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian :
- Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
- Memberi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
- Menyusun rencana kebutuhan barang;
- Melakukan pendataan aset sesuai tahun pengadaan;
- Menyusun rencana anggaran dan belanja Dinas;
- Meneliti dan mengkaji anggaran penerimaan pendapatan, sesuai RENSTRA;
- Menverifikasi anggaran penerimaan dan pengeluaran, sesuai data keuangan yang akuntabel;
- Menyusun laporan keuangan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan DUK, KARPEG, KARIS / KARSU, TASPEN, BAPEGTARUN;
- Menyiapkan dan mengoreksi bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala pegawai sesuai periode yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian organisasi;
- Melaksanakan administrasi barang dan aset;
- Menyiapkan dan merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Menghimpun data pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur, sesuai usulan unit-unit kerja;
- Menyusun Analisis Jabatan Dinas;
- Menyusun Analisis Beban Kerja Dinas;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum, Keuangan dan Kepegawaian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kegiatan sub bagian umum, Keuangan dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris, secar lisan atau tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan atasan.
Kepala Sub Bagian Program Data dan Evaluasi :
- Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas;
- Menyusun Penetapan Kinerja (PK) Tahunan Dinas;
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahunan Dinas;
- Menyusun Evaluasi Kinerja Dinas;
- Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas;
- Menyiapkan bahan Pengawasan Melekat, Budaya Kerja dan Kinerja Keuangan berdasarkan rencana kerja;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian program, data dan evaluasi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kegiatan sub bagian program, data dan evaluasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris, secara lisan atau tertulis sebagai data dan bahan pertimbangan atasan;