Struktur Bidang Hubungan Media dan Layanan Informasi

Tugas Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :

Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika :

  1. Mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika;
  2. Menyusun rencana program berdasarkan pada prioritas untuk bahan perumusan RENSTRA unit;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program berdasarkan RENSTRA unit;
  4. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas adminitratif dan teknis operasional untuk optimalisasi tugas;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama untuk tercapainya program;
  7. Merumuskan kebijakan Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika;
  8. Mengkoordinasikan Hubungan Media dan Layanan Informatika;
  9. Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria;
  10. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi;
  11. Menyelenggarakan pemantauan pada Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika;
  12. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  13. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  15. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
  17. Melapokan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kabid Hubungan Media dan Layanan Informasi – Robertus Pulo, S.Kom

Kepala Seksi Hubungan Media :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Hubungan Media;
  5. Melakukan koordinasi Hubungan Media;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan layanan Informasi publik;
  9. Melakukan pemantauan layanan Hubungan Media;
  10. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  11. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  13. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  14. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Thomas Bellen – Kepala Seksi Hubungan Media

Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan Publik :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan Publik;
  5. Melakukan koordinasi Pengelolaan dan Sumber Daya dan Layanan Pubik;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  9. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  10. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  12. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  13. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sesuai bidang tugasnya;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Patrisius BS Lamatokan,SE – Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan Publik

Kepala Seksi Tata Kelola E- Government :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Tata Kelola E- Government;
  5. Melakukan koordinasi Tata Kelola E- Government;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan penyelenggaran Government Chief Information Officer (GCIO);
  9. Melaksanakan ekosistem TIK Smartcity;
  10. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  11. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  13. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  14. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Marcelinus Tribudi, S.Sos – Kasie Tata Kelola E-Government

STAF BIDANG HUBUNGAN MEDIA DAN LAYANAN INFORMASI :



error: Content is protected !!