Ada beberapa Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur, antara lain :

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi: a) Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan  Informasi Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD.

SIPD Kabupaten Flores Timur dapat diakses melalui link https://florestimurkab.sipd.kemendagri.go.id/daerah

Sistem Administrasi Perkantoran Maya (SiMAYA)

Sistem Administrasi Perkantoran Maya atau SiMAYA adalah aplikasi administrasi perkantoran yang mendukung proses manajemen persuratan untuk memudahkan proses pencarian dan pengarsipan. Penerapan SiMAYA dilakukan pada instansi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja, serta tertib administrasi.

Aplikasi SiMAYA dikembangkan oleh Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Direktorat e-Government Kemkominfo RI, berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Beberapa fitur dari SiMAYA adalah Surat Masuk, Surat Keluar, Disposisi Masuk, Disposisi Keluar, Disposisi Inisiatif, PNSBook (Linimasa, Status, Profil, Berbagi foto), Asisten, Arsip, Administrasi Kecamatan, Administrasi Kelurahan, dan Administrasi Kepegawaian.

SiMAYA Kabupaten Flores Timur dapat diakses melalui link https://simaya.go.id/flotim/page/login.php

SP4N LAPOR

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aplikasi SP4N-LAPOR dapat diakses melalui link https://www.lapor.go.id/


SIPD Kabupaten Flores Timur

SiMAYA Kabupaten Flores Timur

Aplikasi SP4N-LAPOR

SIDEKA-NG

Layanan Desa : https://layanan.desa.id

Website Desa: https://website.desa.id

Layanan Desa menggunakan Aplikasi SIDEKA-NG

Website Desa menggunakan Aplikasi SIDEKA-NG

error: Content is protected !!