Tugas Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :

Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government :

  1. Mengarahkan penyusunan rencana Kegiatan Bidang Penyelengaraan E – Government;
  2. Menyusun rencana program berdasarkan skala prioritas untuk bahan perumusan RENSTRA unit;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program berdasarkan RENSTRA unit;
  4. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional untuk optimalisasi tugas;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama untuk tercapainya program;
  7. Merumuskan kebijakan bidang penyelengaraan e-government;
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi;
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  10. Menyelenggarakan penyediaan konten lintas sektoral;
  11. Mengkoordinasikan pengelolaan media komunikasi publik;
  12. Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria;
  13. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi;
  14. Menyelenggarakan pemantauan pada bidang E- Government;
  15. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  16. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  17. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  18. Merumuskan upaya peningkatan pengembangan program;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
  20. Melapokan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
Petrus Robby Tulus, SE – Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government

Kepala Seksi Pengelolaan Statistik dan Data Center :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pengelolaan Statistik dan Data Center;
  5. Melakukan koordinasi pengelolaan statistik dan data center;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK;
  9. Melakukan pelayanan akses internet dan intranet;
  10. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  11. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  13. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pengelolaan Statistik dan Data Center;
  5. Melakukan koordinasi pengelolaan statistik dan data center;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan layanan pengembangan aplikasi;
  9. Melakukan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
  10. Melakukan pelayanan manajemen data informasi e-government;
  11. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  12. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  14. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  15. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kepala Seksi Keamanan Informasi E- Government dan Persandian :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan keamanan informasi E- government dan Persandian;
  5. Melakukan koordinasi Keamanan Informasi E- government dan Persandian;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Melakukan pemantauan layanan keamanan informasi dan E- government;
  9. Melakukan pemantauan layanan sistem komunikasi dan intra pemerintah;
  10. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
  11. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
  13. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
  14. Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Paulus Laparuda Keban – Kepala Seksi Keamanan Informasi E- Government dan Persandian

error: Content is protected !!