Tugas Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :
Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government :
- Mengarahkan penyusunan rencana Kegiatan Bidang Penyelengaraan E – Government;
- Menyusun rencana program berdasarkan skala prioritas untuk bahan perumusan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan program berdasarkan RENSTRA unit;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional untuk optimalisasi tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama untuk tercapainya program;
- Merumuskan kebijakan bidang penyelengaraan e-government;
- Mengkoordinasikan pengelolaan informasi;
- Mengkoordinasikan pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- Menyelenggarakan penyediaan konten lintas sektoral;
- Mengkoordinasikan pengelolaan media komunikasi publik;
- Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Menyelenggarakan pemantauan pada bidang E- Government;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
- Merumuskan upaya peningkatan pengembangan program;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
- Melapokan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
Kepala Seksi Pengelolaan Statistik dan Data Center :
- Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pengelolaan Statistik dan Data Center;
- Melakukan koordinasi pengelolaan statistik dan data center;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Melakukan pemantauan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK;
- Melakukan pelayanan akses internet dan intranet;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi :
- Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pengelolaan Statistik dan Data Center;
- Melakukan koordinasi pengelolaan statistik dan data center;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Melakukan pemantauan layanan pengembangan aplikasi;
- Melakukan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
- Melakukan pelayanan manajemen data informasi e-government;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
- Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kepala Seksi Keamanan Informasi E- Government dan Persandian :
- Menyiapkan rencana kegiatan berdasarkan tugas dan kebijakan sebagai bahan penyusunan RENSTRA unit;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan RENSTRA unit;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai jabatan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan keamanan informasi E- government dan Persandian;
- Melakukan koordinasi Keamanan Informasi E- government dan Persandian;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Melakukan pemantauan layanan keamanan informasi dan E- government;
- Melakukan pemantauan layanan sistem komunikasi dan intra pemerintah;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahan;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahan masalahnya;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan program;
- Melaksanankan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government sebagai data dan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.