Menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 tentang lmbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang sudah dicanangkan melalui Pembangunan Zona lntegritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, maka Penjabat Bupati Flores Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: ITDA.700.1/ 111 /IV/2024, tentang IMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2024 / 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR.
IMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2024 / 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
Categories:
Related Post
Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1443 H.Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1443 H.
Bupati Flores Timur keluarkan surat penegasan terkait Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Tenaga Kerja
MASUK ZONA KUNING STUNTING, PENJABAT BUPATI MINTA KESERIUSAN SEMUA PIHAKMASUK ZONA KUNING STUNTING, PENJABAT BUPATI MINTA KESERIUSAN SEMUA PIHAK
Selasa, (12/07/2022), Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, bersama Penjabat Ketua TP. PKK Kabupaten Flores Timur Ny. Stefani Sri Mutarti Rihi, S.Sos., Dandim 1624 Flores Timur, Letkol