Menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 tentang lmbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang sudah dicanangkan melalui Pembangunan Zona lntegritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, maka Penjabat Bupati Flores Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: ITDA.700.1/ 111 /IV/2024, tentang IMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2024 / 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *