Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Dinas, meliputi keseketariatan, BidangPengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E- Govertment, Bidang Hubungan Media dan Layanan Infomatika ;
- Merumuskan dan Menetapkan Rencana Strategis Dinas;
- Merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan dinas;
- Merumuskan dan menetapkan penetapan kinerja (PK) tahunan dinas;
- Merumuskan dan menetapkan evaluasi kinerja dinas;
- Merumuskan dan menetapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan melekat, budaya kerja dan kinerja keuangan;
- Merumuskan pedoman kerja atau sistem prosedur kerja unit dinas;
- Mendistribusikan tugas kepada sekretaris dan kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsi;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja unit;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit;
- Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk kehapsahan naskah dinas;
- Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kegiatan;
- Merumuskan kebijakan bidang prasarana dan sarana, bidang pengelolaan dan layanan informasi publik, bidang penyelenggaraan E-goverment, bidang hubungan media dan layanan informatika sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyusun program penyuluhan komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan layanan informasi publik, penyelenggaraan E-goverment, hubungan media dan layanan informatika;
- Merumuskan kebijakan bidang pengelolaan dan informasi publik, bidang penyelenggaraan E-goverment, hubungan media dan layanan informatika;
- Menyelengarakan pembinaan dan pengelolaan dan layanan informasi publik bidang penyelenggaraan E-govermet, bidang hubungan media dan layanan informatika;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi dibidang komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan administrasi dinas;
- Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahaannya;
- Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dinas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalahnya;
- Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kebijakan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan.