Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur sesuai Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur adalah :


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur – Heronimus Lamawuran / Herry, S.Sos
  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Dinas, meliputi keseketariatan, BidangPengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E- Govertment, Bidang Hubungan Media dan Layanan Infomatika ;
  2. Merumuskan dan Menetapkan Rencana Strategis Dinas;
  3. Merumuskan dan menetapkan rencana kerja tahunan dinas;
  4. Merumuskan dan menetapkan penetapan kinerja (PK) tahunan dinas;
  5. Merumuskan dan menetapkan evaluasi kinerja dinas;
  6. Merumuskan dan menetapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dinas;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan melekat, budaya kerja dan kinerja keuangan;
  8. Merumuskan pedoman kerja atau sistem prosedur kerja unit dinas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada sekretaris dan kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsi;
  10. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja unit;
  11. Mengendalikan pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional unit;
  12. Menandatangani naskah dinas berdasarkan kewenangannya untuk kehapsahan naskah dinas;
  13. Menjalin kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kegiatan;
  14. Merumuskan kebijakan bidang prasarana dan sarana, bidang pengelolaan dan layanan informasi publik, bidang penyelenggaraan E-goverment, bidang hubungan media dan layanan informatika sesuai peraturan perundang-undangan;
  15. Menyusun program penyuluhan komunikasi dan informatika;
  16. Menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan layanan informasi publik, penyelenggaraan E-goverment, hubungan media dan layanan informatika;
  17. Merumuskan kebijakan bidang pengelolaan dan informasi publik, bidang penyelenggaraan E-goverment, hubungan media dan layanan informatika;
  18. Menyelengarakan pembinaan dan pengelolaan dan layanan informasi publik bidang penyelenggaraan E-govermet, bidang hubungan media dan layanan informatika;
  19. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi dibidang komunikasi dan informatika;
  20. Menyelenggarakan administrasi dinas;
  21. Menilai bawahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada untuk mengetahui kinerja bawahaannya;
  22. Melakukan pembinaan pegawai untuk peningkatan kinerja;
  23. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dinas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalahnya;
  24. Merumuskan upaya peningkatan dan pengembangan kebijakan;
  25. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya;
  26. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan.


error: Content is protected !!