PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA MEWUJUDKAN LINGKUNGAN SEHAT

Salah satu masalah terbesar yang tengah dihadapi oleh dunia selain dari pengendalian COVID 19 adalah pengelolaan sampah termasuk di level rumah tangga. Didalam UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik dan anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan, baik dari industri maupun domestik (rumah tangga). Sampah telah menjadi masalah serius yang harus ditangani, terutama dalam menerima kelestarian dan kesehatan lingkungan. Tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan HPSN untuk mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama bagi seluruh komponen masyarakat.

Sampah juga menjadi masalah lingkungan yang sering dialami desa. Oleh karena itu inovasi pengelolaan sampah sangat penting untuk dilakukan di desa. Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah dapat dipilah menjadi sampah layak jual dan layak buang. Pada tahap awal gerakan yang dilakukan adalah dengan memberi bekal kemampuan pada masyarakat agar mampu dan memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah secara mandiri, sehingga sistem yang diciptakan dapat terlaksana secara berkelanjutan, untuk itu sosialisasi mengenai cara pemilahan sampah ini perlu dilakukan. Sosialisasi mengenai cara pemilahan sampah ini akan sangat penting dalam menambah wawasan dan memberikan inspirasi peluang ekonomis dibalik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring dan berkelanjutan. Tujuan dari pengelolaan sampah di tingkat desa adalah untuk mengubah sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga menjadi barang bernilai ekonomi dan mengubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.

Pengolahan sampah pada lingkungan masyarakat desa di Kabupaten Flores Timur kebanyakan masih bertumpu pada unsur penimbunan sampah kemudian dilakukan pembuangan dan pemusnahan dengan cara dibakar atau dibuang pada tempat sampah sementara (TPS) yang disepakati bersama tingkat desa atau pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sebagian penduduk yang menetap di wilayah pesisir memilih membuang sampah di pinggir pantai, hal ini sangat menganggu ekosistem pantai/laut. Sampah yang berserakan dapat merusak lingkungan yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularanan penyakit oleh lalat dan tikus. Sampai saat ini pengelolaan sampah dengan sistem daur ulang masih sangat jarang ditemui dan pemilahan sampah sebatas pada TPA sedangkan untuk tingkat desa tidak adanya pemilahan jenis sampah.

Membangun kesadaran masyarakat desa tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik warga, Pemerintah ataupun pihak ketiga sebagai pendukung. Peran serta dari sektor kesehatan dalam memberikan penyuluhan sosialisasi agar meningkatan pengetahuan dan sikap masyarakat tentang lingkungan yang bebas dari penyakit, Pemerintah dalam membuat peraturan baik ditingkat desa/kelurahan agar ada sanksi untuk pelanggaran terhadap yang membuang sampah sembarangan. Dalam menyikapi masalah sampah, mari kita bersama-sama sadar dan peduli serta sebagai orantua kita bekali anak-anak dengan hidup bersih karena itu akan menjadi warisan yang paling istimewa bagi generasi kita yakni lingkungan yang lestari dan terjaga demi kenyamanan dan kesehatan kita bersama. (Data,01 September 2022)

Penulis : Katharina S Kelen,SKM (Pranata Humas Kominfo Kab.Flotim)

Categories:

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    PERSONEL DISKOMINFO FLOTIM

    Siaran Pers

    error: Content is protected !!