Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi disela-sela kunjungan kerjanya di Desa Lewotobi, Kecamatan Ilebura, dalam rangka membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan; memanfaatkan waktu untuk menyerahkan sejumlah Akte Kematian. Sebanyak 28 Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur diterima oleh para ahli waris dari Desa Riangrita, Nurabelen dan Desa Birawan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah mendukung para ahli waris untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum, terutama dalam kepengurusan klaim asuransi serta sebagai persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi yang ditinggal mati oleh istri atau suami.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, pada kesempatan itu mengatakan data administrasi kependudukan menjadi data yang sangat penting dalam berbagai penyelenggaraan program pemerintah. Ia bahkan mendorong Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat mencetak Akta Kelahiran dalam waktu 15 menit sejak bayi dilahirkan. Hal yang sama juga disampaikan Penjabat Bupati Doris Rihi, saat menghadiri penyelenggaraan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Launching Identitas Kependudukan Digital di Hotel Sunrise Larantuka belum lama ini.

Penjabat Bupati Doris Rihi menghimbau Jajaran Dukcapil untuk lebih giat melakukan pencatatan kependudukan dan mengajak warga masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama dalam setiap kepentingan dan kebutuhan yang berkaitan dengan identitas warga Himbauan itu kemudian direspon secara baik dan aktif oleu jajaran Dukcapil Flotim dengan melakukan kegiatan pencatatan administrasi kependudukan melalui berbagai program yang diinisisasi. Salah satunya adalah kepengurusan Akta Kematian; Karena dengan memiliki Akta Kematian, pihak keluarga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, memastikan keakuratan data penduduk, mempermudah kepengurusan penetapan ahli waris, memanfaatkannya dalam kepengurusan klaim asuransi serta sebagai persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi yang ditinggal mati oleh istri atau suami.

Dikatakan, saat ini dengan sistim kependudukan yang sudah berkembang, pencatatan sipil dapat dilakukan secara mudah, cepat dan efisien. Dengan demikian, menurutnya setiap warga Flores Timur didorong untuk melengkapi data kependudukan yang harus dimilikinya. Akta Kelahiran, misalnya, dapat dicetak dalam waktu kurang dari 15 menit setelah bayi dilahirkan agar bayi tersebut dapat segera memiliki legalitas kependudukannya. Akta kematian sebelumnya telah diserahkan oleh Penjabat Bupati Doris Rihi sebanyak 10 Akte Kematian kepada para ahli waris almarhum pada kesempatan kegiatan Musrenbang di Kecamatan Ileboleng. (diskominfoflotim)

Categories:

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    PERSONEL DISKOMINFO FLOTIM

    Siaran Pers

    error: Content is protected !!